×

Iklan


Sepanjang 2023 Pengaduan Konsumen Terbanyak Soal E-Commerce

08 Januari 2024 | 18:26:17 WIB Last Updated 2024-01-08T18:26:17+00:00
    Share
iklan
Sepanjang 2023 Pengaduan Konsumen Terbanyak Soal E-Commerce

Jakarta, Khazanah – Kementerian Perdagangan (Kemedag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2023 mencatat telah melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan dan informasi.

“Sepanjang 2023, Ditjen PKTN melayani 7.707 laporan konsumen yang meliputi 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan pengaduan (99 persen) berhasil selesai," Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Sementara itu, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses. Ditjen PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen. Moga mengatakan, pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di [email protected], situs web di simpktn.kemendag.go.id dan telepon melalui (021)3441839. Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

    Pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas,jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, terdapat dua instrument pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.

    Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-el (E-Commerce) masih yang tertinggi, yaitu 7.019 layanan atau 91 persen dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023.

    Pengaduan transaksi melalui niaga-el meliputi permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater dan kartu kredit, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, serta barang tidak diterima konsumen.

    Tak hanya itu saja, pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform/media sosial yang tidak berfungsi. Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektonik/kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil. Sementara itu, pada sektor elektonik/kendaraan bermotor, pengaduankonsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan atau service center.