Padang,
Khazanah – Tak jauh berbeda dari Ramadan sebelumnya, pelajar SMA di Sumbar
wajib mengikuti kegiatan Pesantren Ramadan di masjid yang ada di sekitar
rumahnya. Petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pelaksanaan
Pesantren Ramadan ini sedang disusun oleh Dinas Pendidikan Sumbar.
Biro
Kesra sendiri saat ini tengah menyiapkan pelatihan atau Training of Trainer (TOT) untuk pengurus masjid di seluruh nagari
di Sumbar untuk menyamakan persepsi pelaksanaan Pesantren Ramadan tahun ini. Setiap
nagari mengirimkan 1 orang pengurus masjid sebagai peserta.
“Pelatihan
bagi pengurus masjid di nagari ini rencananya akan digelar selama 1 hari penuh pada
awal Februari mendatang,” kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin
saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/01/2024).
Disebutkan, pelatihan ini
diadakan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Pesantren Ramadan serta membekali
keterampilan bagi pengurus masjid dalam melaksanakan Pesantren Ramadan.
“Materi pelatihan di
antaranya tentang tujuan dan manfaat Pesantren Ramadan, program dan kegiatan Pesantren
Ramadan serta pengelolaan Pesantren Ramadan,” katanya.
Sejak 2023,
lanjutnya, Pesantren Ramadan untuk siswa SMA, SMK dan MA diselenggarakan di
masjid-masjid terdekat dari rumah siswa. Pesertanya mulai dari siswa kelas 1
hingga kelas 3. Tahun 2024 ini, pelaksanaannya kembali dilakukan di masjid atau
musalla setempat. Pemprov Sumbar akan berkoordinasi dengan seluruh Pemkab/Pemko
yang juga melaksanakan Pesantren Ramadan bagi pelajar SD dan SMP.
"Pemprov Sumbar berharap dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Pesantren
Ramadan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan pelajar, serta meningkatkan kualitas pendidikan agama di
Sumbar,” terangnya.
Dikatakannya, Pesantren
Ramadan akan sukses jika empat rumah ini berperan dalam pelaksanaanya. Pertama,
adalah rumah tangga yaitu diminta peran orangtua untuk mengajak dan menyuruh
anaknya ikut Pesantren Ramadan. Kedua, rumah sekolah, yaitu guru berperan sebagai
pengawas dan instruktur dalam pembelajaran siswa. Ketiga, rumah ibadah yaitu pengurus
masjid, ustad/ustazah ikut terlibat dan menyuskseskan pelaksanaan Pesantren Ramadan.
Keempat, rumah adat yaitu keterlibatan pemuka masyarakat seperti wali jorong,
ninik mamak, bundo kandung dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan.
Di sisi lain, pihaknya juga telah mengantisipasi tawuran pelajar selama Ramadan
dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan
kepolisian. (devi)