×

Iklan


Sejarah Pemberian THR di Indonesia

27 Maret 2024 | 21:48:16 WIB Last Updated 2024-03-27T21:48:16+00:00
    Share
iklan
Sejarah Pemberian THR di Indonesia

Padang, Khazanah – Saat menjelang hari keagamaan yakni Lebaran dan Natal, pemberian tunjangan hari raya (THR) sering terdengar. Pemberian THR ini juga menjadi perhatian pemerintah. Menyambut Lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menerbitkan surat edaran terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan Paduan untuk perusahaan dalam membayar THR.

"Surat edaran ini bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar Menaker, Selasa (26/3/2024).

Ida mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

    Menarik untuk diketahui Sejarah pemberian THR di Indonesia. THR merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

    Di Indonesia, tradisi pemberian THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat dalam merayakan hari raya, terutama Hari Raya Idulfitri.

    Sejarah pemberian THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, para pekerja pabrik gula di Jawa diberikan bonus atau hadiah berupa uang tunai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Bonus ini diberikan menjelang hari raya, terutama Natal.

    Pemberian bonus ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja serta meningkatkan semangat kerja karyawan.

    Setelah Indonesia merdeka, tradisi pemberian THR terus berlanjut dan menjadi semakin populer di kalangan masyarakat. Berawal pada 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada pamong pradja yang saat ini dikenal aparatur sipil negara (ASN) berupa uang persekot atau pinjaman awal. Hal ini agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

    Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

    Pada 1952, kaum buruh protes dan menuntut pemerintah memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja pamong pradja. Pada 1954, perjuangan itu tak sia-sia. Menteri Perburuhan Indonesia merilis surat edaran tentang hadiah Lebaran untuk imbau setiap perusahaan memberikan hadiah Lebaran untuk pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

    Kemudian pada 1961, surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan pemerintah yang wajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja minimal 3 bulan pekerja.

    Selanjutnya pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri dengan mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi THR) dikenal sampai sekarang.

    Pemerintah Indonesia kemudian mengatur pemberian THR melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak menerima THR setiap tahunnya, yang besarnya minimal satu bulan gaji. Pada 2016, pemberian THR direvisi. THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

    Makna penting dari tradisi THR di Indonesia:

    1. Penghargaan dan Motivasi

    Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan sepanjang tahun. Hal ini memberikan motivasi kepada karyawan untuk terus bekerja dengan baik dan meningkatkan produktivitas. Penghargaan yang diberikan melalui THR juga dapat meningkatkan kepuasan kerja karyawan, sehingga mereka merasa dihargai dan diakui atas kontribusi yang telah diberikan.

    2. Solidaritas dan Persatuan

    Tradisi pemberian THR di Indonesia juga memiliki makna solidaritas dan persatuan. Melalui pemberian THR, pemberi kerja menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap karyawan. Hal ini dapat mempererat hubungan antara pemberi kerja dan karyawan, sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis.

    3. Mendorong Konsumsi dan Perekonomian

    Ketika karyawan menerima THR, mereka memiliki tambahan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli kebutuhan Lebaran. Hal ini mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.

    4. Membangun Citra Perusahaan

    Tradisi pemberian THR juga dapat membantu membangun citra perusahaan yang baik di mata karyawan dan masyarakat luas. Perusahaan yang konsisten dalam memberikan THR kepada karyawan menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan karyawan.

    5. Membangun Keadilan Sosial Pemberian THR juga memiliki makna penting dalam membangun keadilan sosial. Melalui pemberian THR, kesenjangan ekonomi antara pemberi kerja dan karyawan dapat sedikit terkikis