Padang,
Khazanah – Saat menjelang hari keagamaan yakni Lebaran dan Natal, pemberian
tunjangan hari raya (THR) sering terdengar. Pemberian THR ini juga menjadi
perhatian pemerintah. Menyambut Lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah pun menerbitkan surat edaran terkait pembayaran THR keagamaan
tahun 2024 yang berisi imbauan dan Paduan untuk perusahaan dalam membayar THR.
"Surat
edaran ini bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam
membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar Menaker, Selasa
(26/3/2024).
Ida
mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban
biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam
menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan
pemberian THR keagamaan. Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat
edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali
ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Menarik
untuk diketahui Sejarah pemberian THR di Indonesia. THR merupakan salah
satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan
sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Di
Indonesia, tradisi pemberian THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari
budaya masyarakat dalam merayakan hari raya, terutama Hari Raya Idulfitri.
Sejarah
pemberian THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda.
Pada saat itu, para pekerja pabrik gula di Jawa diberikan bonus atau hadiah
berupa uang tunai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang
tahun. Bonus ini diberikan menjelang hari raya, terutama Natal.
Pemberian
bonus ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja serta
meningkatkan semangat kerja karyawan.
Setelah
Indonesia merdeka, tradisi pemberian THR terus berlanjut dan menjadi semakin
populer di kalangan masyarakat. Berawal pada 1951, Perdana Menteri Soekiman
memberikan tunjangan kepada pamong pradja yang saat ini dikenal aparatur sipil
negara (ASN) berupa uang persekot atau pinjaman awal. Hal ini agar dapat
mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang
persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan
berikutnya.
Pada
1952, kaum buruh protes dan menuntut pemerintah memberikan tunjangan yang sama
seperti pekerja pamong pradja. Pada 1954, perjuangan itu tak sia-sia. Menteri
Perburuhan Indonesia merilis surat edaran tentang hadiah Lebaran untuk imbau
setiap perusahaan memberikan hadiah Lebaran untuk pekerjanya sebesar
seperdua-belas dari upah.
Kemudian
pada 1961, surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan
pemerintah yang wajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada
pekerja minimal 3 bulan pekerja.
Selanjutnya
pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri dengan
mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi THR) dikenal sampai sekarang.
Pemerintah
Indonesia kemudian mengatur pemberian THR melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pekerja
berhak menerima THR setiap tahunnya, yang besarnya minimal satu bulan gaji. Pada
2016, pemberian THR direvisi. THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal
satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Makna
penting dari tradisi THR di Indonesia:
1.
Penghargaan dan Motivasi
Pemberian
THR merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan sepanjang tahun. Hal
ini memberikan motivasi kepada karyawan untuk terus bekerja dengan baik dan
meningkatkan produktivitas. Penghargaan yang diberikan melalui THR juga dapat
meningkatkan kepuasan kerja karyawan, sehingga mereka merasa dihargai dan
diakui atas kontribusi yang telah diberikan.
2.
Solidaritas dan Persatuan
Tradisi
pemberian THR di Indonesia juga memiliki makna solidaritas dan persatuan.
Melalui pemberian THR, pemberi kerja menunjukkan perhatian dan kepedulian
terhadap karyawan. Hal ini dapat mempererat hubungan antara pemberi kerja dan
karyawan, sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis.
3.
Mendorong Konsumsi dan Perekonomian
Ketika
karyawan menerima THR, mereka memiliki tambahan uang yang dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli kebutuhan Lebaran. Hal ini mendorong
konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat
memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.
4.
Membangun Citra Perusahaan
Tradisi
pemberian THR juga dapat membantu membangun citra perusahaan yang baik di mata
karyawan dan masyarakat luas. Perusahaan yang konsisten dalam memberikan THR
kepada karyawan menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan karyawan.
5.
Membangun Keadilan Sosial