×

Iklan

KETUA DPRD SUMBAR SUPARDI:
Pembahasan APBD-P Sumbar 2023 Paling Sulit dan Rumit

29 September 2023 | 17:27:47 WIB Last Updated 2023-09-29T17:27:47+00:00
    Share
iklan
Pembahasan APBD-P Sumbar 2023 Paling Sulit dan Rumit
Ketua DPRD Sumbar Supardi disaksikan wakil gubernur sedang menandatangani Nota Kesepakatan

Padang, Khazminang.id - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengungkapkan, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, berada dalam kondisi yang tidak sehat, dimana terdapat defisit yang cukup besar yang disebabkan turunnya proyeksi pendapatan dan tidak tercapainya target SILPA Tahun 2022 serta adanya kewajiban mandatory yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023. 

"Dengan kondisi tersebut, pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 merupakan pembahasan yang paling sulit dan paling rumit yang pernah dilakukan," kata Supardi saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar Tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (29/9). 

Supardi yang juga didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Dt. Rajo Lelo serta wakil gubernur Audy Joinaldy itu menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bisa menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah yang diproyeksikan defisit tersebut. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, terdapat beberapa kebijakan yang tidak populis yang harus diambil untuk menyeimbangkan dan menyehatkan kembali keuangan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023, seperti melakukan rasionalisasi besar-besaran kegiatan OPD, meresposisi penggunaan SILPA Tahun 2022 serta mengevaluasi kembali target-target kinerja program dan kegiatan.

"Kondisi tersebut, kiranya juga dapat dimaklumi oleh OPD-OPD agar program, kegiatan dan keseimbangan keuangan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 dapat kita selamatkan dan kita wujudkan," lanjut Supardi. 

Dikatakan, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 dan diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menyetujui pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna. 

Supardi menyampaikan, ada beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut yang perlu dipahami bersama, antara lain manajemen pengelolaan keuangan daerah belum tertata  sesuai dengan kaidah-kaidah tata pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 

Kondisi ini, katanya, dapat dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023 sebesar Rp637 milyar yang pada akhirnya dapat dibalancekan kembali, masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023 serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah. 

"Kondisi ini perlu segera dibenahi, agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dilingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat," harapnya. 

Dikatakan, Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan system dan data base semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lainnya, agar perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistimatis dan terukur. 

Saat ini, katanya, target-target pendapatan daerah yang disusun lebih banyak bersifat perkiraan dengan memperhatikan realisasi dan trend-trend penerimaan tahun sebelumnya dan belum mengacu kepada data base potensi dari semua penerimaan daerah. 

Dengan kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi yang cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD. 

"Demikian juga TAPD, perlu melihat kebijakan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan ditindak lanjuti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024," tutur Supardi. (jer)