×

Iklan


Kabid Humas: Polda Sumbar Komit, Anggota yang Terlibat Narkoba Sanksinya PTDH

03 Mei 2024 | 08:24:01 WIB Last Updated 2024-05-03T08:24:01+00:00
    Share
iklan
Kabid Humas: Polda Sumbar Komit, Anggota yang Terlibat Narkoba Sanksinya PTDH

Padang Panjang – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). 

Sebagai bukti dari komitmen Polda Sumbar tersebut maka personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba bersiap saja untuk diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Ini menjadi atensinya Bapak Kapolda Sumbar. Setiap anggota yang menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas. Karena ini komitmen beliau mulai dari Bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar," terang Dwi Sulistyawan. 

    Dan sampai saat ini, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumbar memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya dan dimulai dari dalam institusi sendiri, maka sudah banyak personel Polda Sumbar yang dipecat karena terlibat narkoba ini.

    Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap

    Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan informasi tentang telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar.

    Pelaku A ditangkap di Jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

    "Prosesnya ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar," sebut Kabid Humas Polda Sumbar. 

    Kronologinya, terang Kabid Humas, setelah adanya penangkapan, pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap.

    "Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut," ujarnya 

    Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.

    "Pada prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan," terangnya. 

    Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan. 

    "Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti Lebaran," ujarnya. 

    Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, segera berkoordinasi dengan BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya

    "Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan guna proses sidang kode etik dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP," pungkasnya. (devi)