×

Iklan

KETUA DPRD SUMBAR SUPARDI:
Jangan Jadikan Masyarakat Manja dengan Kegiatan Filantropi

08 Maret 2024 | 14:45:27 WIB Last Updated 2024-03-08T14:45:27+00:00
    Share
iklan
Jangan Jadikan Masyarakat Manja dengan Kegiatan Filantropi
Ketua DPRD Sumbar Supardi foto bersama dengan pelaku filantropi

Bukittinggi, Khazminang.id - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengungkapkan, filantropi dalam bentuk pengumpulan uang dan barang kini bukan merupakan hal yang baru, karena kegiatan ini memiliki dampak positif dalam mengatasi persoalan sosial.

"Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan benar malah akan menimbulkan dampak sosial baru. Hal ini, jelas akan membuat masyarakat tidak produktif," ujar Supardi dalam kegiatan pelatihan filantropi di Bukittinggi bagi pelaku filantropi dengan memaparkan sisi plus minus kegiatan filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat, Kamis (7/3). 

Untuk itu, tukuk Supardi, ia menyatakan tidak setuju jika filantropi ini akhirnya berujung pada pembagian bantuan langsung secara instan, yang membuat masyarakat candu dan manja, sehingga malas untuk melakukan hal hal produktif.

"Seharusnya bantuan tersebut menunjang produktifitas masyarakat," ungkap Supardi.

Supardi juga menekankan agar filantropi ini juga seharusnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. 

"Sekarang sudah saatnya kegiatan filantropi ini menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah, tetapi targetnya masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi tangan di atas," tegas Supardi.

Dalam kegiatan pelatihan filantropi bagi pelaku filantropi se Kota Payakumbuh ini, Ketua DPRD Sumbar juga berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.

Pelatihan yang diikuti 75 orang filantropis ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yang anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil juga menegaskan agar lembaga dan yayasan filantropis harus mengikuti peraturan yang ada, agar dana dan barang yang dikumpulkan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan, kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan aturan," jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.

Dalam kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumbar, serta pemateri yang berkompeten lainnya. (*)