×

Iklan


TMII Diambil Alih Negara

08 April 2021 | 11:51:54 WIB Last Updated 2021-04-08T11:51:54+00:00
    Share
iklan
TMII Diambil Alih Negara
Anjungan Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah

Jakarta, Khazminang.id – Maka dimulailah sejarah baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 19 tahun 2021 yang berisi keputusan pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita dan selanjutnya dikelola sepenuhnya oleh negara.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Jakarta mengatakan bahwa Perpres ini mulai berlaku sejak 1 April 2021. Karena itu ia mengimbau pengurus Yayasan Harapan Kita yang juga merupakan keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto untuk kooperatif melaksanakan proses transisi pengelolaan kepada negara.

Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Ny Tien Soeharto sejak tahun 1977 mengelola TMII. Maka pemerintah juga memberikan waktu tiga bulan kepada YHK untuk menyerahkan semua aset berikut laporan pengelolaan objek wisata yang sangat terkenal di masa orde baru itu.

    "Selanjutgnya kepemilikan dan pengelolaan TMII oleh negara melalui Setneg dan pengelola dengan sendirinya berakhir,” kata Pratikno.

    Bagaimana asal muasalnya pengambilalihan itu oleh negara?

    Awalnya, adalah ketika sebuah perusahaan konsultan dari Singapura, Mitora Pte.Ltd menggugat pengurus Yayasan Harapan Kita, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan di Jakarta.

    Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Salah satu tanah dan bangunan berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

    "Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," tulis penggugat sebagaimana termaktub di SIPP PN Jakarta Selatan. Lalu mereka memohon majelis hakim PN Jaksel menghukum para tergugat membayar kewajiban Rp84 miliar plus kerugian immateriil setengah triliun rupiah. Belum jelas bagaimana nasib gugatan itu ketika objek yang disengketakan sudah diambil alih oleh negara. (eko/syaf al)