×

Iklan

DPRD TANAH DATAR
Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar 2021 Disetujui

25 September 2021 | 13:53:36 WIB Last Updated 2021-09-25T13:53:36+00:00
    Share
iklan
Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar 2021 Disetujui

Batusangkar, Khazminang.id-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD pada tahun 2021.

 

    Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi Dt. Bungsu di Batusangkar, Jum'at, pekan lalu mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada 23 September 2020.

     



    Dalam pembahasan itu dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.


    Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973.

     

    "Diakhir pembahasan 23 September 2021 itu selepas rapat antara badan anggaran  bersama TAPD, delapan Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021," katanya.



     

    Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam penyampaian pendapat akhir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada badan anggaran DPRD dan TAPD.

     

    "Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar, katanya.

     

    Ia mengatakan Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

     



    Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 Pemkab Tanah Datar masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19.

     

    Baik pada bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021.


    Bupati meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

     

    "Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021-2026," katanya (Novrizal Sadewa).