×

Iklan


Lakukan KDRT, Oknum PNS Pemko Padang Divonis 6 Bulan Penjara

09 September 2021 | 16:46:38 WIB Last Updated 2021-09-09T16:46:38+00:00
    Share
iklan
Lakukan KDRT, Oknum PNS Pemko Padang Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa Christian Khaidir, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Padang, Khazminang.id-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis terdakwa Christian Khaidir, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang selama enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (9/9). Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-undang KDRT.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada upaya damai dengan korban (istrinya). Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga," kata Hakim Ketua Sidang, Juandra didampingi Hakim Anggota, Rinaldi Triandoko dan Reza Himawan, saat membacakan amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Khaidir itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, yakninya empat bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan banding

"Saya menyatakan banding, Yang Mulia," ujarnya.

Sementara itu, JPU pada Kejari Padang, Irna mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam berita sebe­lum­nya disebutkan, korban me­laporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.

Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mem­benar­kan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban de­ngan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.

“Kemudian pada tang­gal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CH telah dite­tapkan menjadi tersangka setelah menjalani peme­rik­saan saksi, dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke penga­dilan,” jelas Kompol Rico. (Murdiansyah Eko)