×

Iklan


Kenapa THR Kena Pajak Lebih Besar?

01 April 2024 | 19:55:02 WIB Last Updated 2024-04-01T19:55:02+00:00
    Share
iklan
Kenapa THR Kena Pajak Lebih Besar?

Jakarta, Khazanah -- Banyak pekerja terkejut lihat nominal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari 2024.

Seorang pekerja e-commerce yang namanya disamarkan, Dila mengaku kaget melihat besaran THR.

"Ini udah THR-an. Serius, kok segini?" tanya Dila

    Di luar THR dan tunjangan lembur, Dila biasanya mendapat penghasilan kotor sebesar Rp12,8 juta per bulan, termasuk gaji pokok senilai Rp11 juta.

    Setelah dipotong PPh serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, angka bersihnya kira-kira Rp11,6 juta. Ini menggunakan perhitungan PPh dengan asumsi Dila tidak pernah lembur dan menggunakan fasilitas asuransi dan kesehatan (benefit in kinds).

    Pada Maret, Dila mendapat THR senilai satu bulan gaji pokok dan tunjangan lembur hingga Rp2,1 juta. Karena itu penghasilan kotornya mencapai sekitar Rp26 juta. Namun, angka bersih yang masuk ke rekeningnya hanya Rp22,1 juta.

    Di luar potongan untuk iuran BPJS, PPh-nya saja menyentuh Rp3,4 juta.

    "Pajak THR tahun ini kayak diam-diam menghanyutkan. Enggak ikhlas," kata Dila.

    Dirinya juga bersimpati dengan sejumlah teman sekantornya, yang menurutnya langsung murung begitu melihat rekening. Apalagi beberapa di antaranya adalah bagian dari "generasi sandwich" yang harus menanggung hidup diri sendiri, orang tua atau saudara, serta anaknya.

    Dugaan Dila, ada rencana-rencana keuangan yang tak bisa mereka jalankan karena besaran THR tak sesuai harapan.

    "Memang privilese paling gede adalah masih belum jadi 'generasi sandwich'," kata Dila.

    Tak hanya Dila, banyak orang lain mengalami hal ini. Di media sosial X, misalnya, banyak warganet yang terkejut dan komplain karena potongan pajaknya dirasa begitu besar. Ada yang mengatakan potongan pajaknya pada bulan Maret lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) Jakarta. Ada yang bilang potongan pajaknya bisa untuk jatah makan sebulan. Ada yang tidak rela karena pajaknya bisa jadi diselewengkan

    "THR sekecil ini berkelahi dengan pajak," kata akun @ryuveli di X.

    Sebegai informasi, sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu, atau kerap disebut PPh pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap. Karena Dila adalah pegawai tetap yang bekerja di perusahaan swasta, penghitungan pajaknya menggunakan tarif efektif bulanan. Di skema lama, seorang wajib pajak mesti menghitung jumlah total pemasukan bersihnya selama setahun, lalu menguranginya dengan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP), agar mendapat besaran penghasilan kena pajak (PKP). Tarif pajak dengan lima lapisan berbeda lantas dikenakan ke PKP itu untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dalam setahun. Angka setahun itu lalu dibagi 12 untuk mendapat angka potongan PPh bulanan