×

Iklan


Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Solok Selatan Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

22 September 2021 | 16:52:49 WIB Last Updated 2021-09-22T16:52:49+00:00
    Share
iklan
Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Solok Selatan Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

Jakarta, Khazminang.id-- Mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria akhirnya mendapat keputusan hukum yang tetap (inkracht) dan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kemarin Muzni dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Muzni adalah terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9), mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PN Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

    "Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

    Ali mengatakan Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar.

    "Dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," ucap Ali.

    Muzni menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

    Adapun penerimaan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar.

    Seperti diberitakan Khazminang.id sebelumnya, Muzni Zakaria mulanya divonis hukuman empat tahun kurungan, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. 

    Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Padang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama empat tahun. "Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusannya, tahun lalu pada Rabu (21/10/2020) di PN Padang. 

    Muzni dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

    Yang memberatkan hukuman, Muzni sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. 

    "Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana," kata Yoserizal ketika itu. 

    Tak puas dengan putusan itu, Muzni lewat pengacaranya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tapi rupanya majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus tidak seperti yang diharapkan Muzni, malah memperberat hukuman yang dijatuhkan PN Padang dari 4 tahun menjadi 4,5 tahun.

    Pada 1 Desember 2020 Pengadilan Tinggi Padang, memperberat hukuman Bupati Solok Selatan nonaktif itu menjadi 4,5 tahun dimana dalam amar putusan banding yang diketuai Hakim Panusunan Harahap itu, Muzni Zakaria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dikurangi Rp 440 juta yang telah disita oleh KPK dari terdakwa, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Jika dalam batas waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang, namun kalau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

    Selain itu, Muzni juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

    Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Muzni selesai menjalani pidana.

    Masih tak puas juga dengan putusan tersebut, Muzni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan lagi-lagi nasib baik tidak berpihak kepadanya, MA memperberat lagi hukuman dari 4,5 tahun menjadi 6 tahun penjara pada bulan Mei 2021 lalu. (*/tim)