Pj Walikota Padang Panjang menyerahkan nota KUA PPAS |
Padang
Panjang, Khazanah -- Seperti apa bentuk dan ujud Kota Padang
Panjang hingga tahun 2045 mendatang? Semuanya termaktub dalam dokumen Rencana
Pembabangunan Jangka PAnjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Dokumen itu disusun Pemko
Padang Panjang dan kemarin diajukan ke DPRD sebagai bagian substansi dari
Ranperda yang akan memayunghukumi RPJPD itu.
Dari dokumen tersebut
dapat terbaca bahwa dalam kurun waktu dua dasawarsa mendatang, Padang Panjang
dibangun dengan mempedomani visi “Padang Panjang Agamis,
Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”
Sedangkan misinya adalah mewujudkan sejumlah obsesi untuk kebaikan kota warga kotanya. Antara lain misi itu sebagaimana disampaikan oleh Pj Walikota Sony Budaya Putra di depan sidang paripurna DPRD Padang Panjang kemarin, Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing Melalui Transformasi Sosial dan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Melalui Transformasi Ekonomi,
Dalm memenej birokrasi pemerintaha daerah, 20 tahun ke depan, Padang Panjang ingin Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas dan Adaptif, Memantapkan supremasi hukum dan stabilitas ekonomi daerah, Penguatan Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi
Sementara mis dalam
pembangunan pisik, Padang Panjang 20 tahun ke depan tetap dipertahankan menjadi
Kota Serambi Mekkah, terbukti dengan masih dicantumkan julukan itu dalam narasi
misi pembangunan jangka panjang Padang Panjang.
“Dua puluh tahun ke
depan, Padang Panjang Kota Serambi Mekkah ingin mewujudkan pembangunan kewilayahan
yang merata dan berkeadilan,
“Merata dan berkeadilan itu antara Barat dan Timur dan antara 16 kelurahan yang
ada di dalam kedua kecamatan,” kata Sony.
Ia juga menyebutkan
misi menyangkutan pembangunan itu yakni Mewujudkan
Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, Mewujudkan
Kesinambungan Pembangunan Daerah.
“Sustainabble pembangunan itu penting agar tidak terputus-putus dai satu
periode kepemimpinan daerah ke periode kepemimpinan berikutnya,” tutur Sony
Budaya Putra.
Pj Walikota Padang Panjang selain menyampaikan
penjelasan perihal Rancangan Peraturan (ranperda) tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Panjang Tahun 2025-2045 juga mengantar
rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Padang Panjang Tahun
Anggaran 2025.
Rapat Paripurna RPJPD dan KUA-PPAS dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, didampingi Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, dan dihadiri semua anggota DPRD, Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, Asisten Setdako, Kepala OPD serta undangan lainnya.
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan. Pembangunan makro yang berisi visi ,misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan
Dalam sambutanya Sony Budaya Putra mengatakan, RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025. RPJPD 2025-2045 terdiri atas 6 bab meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah,arah kebijakan dan sasaran pokok, terakhir penutup.
Sony menyampaikan penghargaan setinggi -tingginya kepada DPRD Kota Padang Panjang yang telah berkenan mengagendakan untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang RPJPD Kota Padang panjang Tahun 2025-2045, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Walikota atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
“Setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang ada, dan asumsi-asumsi yang sudah kami uraikan di bagian awal, dapat kami sampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp538.158.680.000,00, atau turun 10,67% dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp7.678.851.000,00 atau 7,01% dibandingkan dengan APBD tahun 2024, yaitu dari Rp109.614.830.000,00 menjadi Rp117.293.681.000,00. Pendapatan Transfer tahun 2025 diproyeksikan sebesarRp420.864.999.000,00, turun Rp71.947.128.000,00 atau 14,60% dibandingkan dengan target APBD tahun 2024.
Hal ini disebabkan karena dana yang bersumber dari DAK belum diperhitungkan dalam dokumen KUA dan PPAS.Pada sisi Belanja, secara keseluruhan Belanja Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp561.658.680.000,-, atau turun 11,05% dibandingkan target belanja pada APBD Tahun Anggaran 2024. Penurunan belanja ini terjadi pada kelompok Belanja Operasi dan Belanja Modal. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp519.538.638.000,00 atau turun 7,36%. Sedangkan Belanja Modal direncanakan sebesarRp40.120.042.000,00 atau turun 40,68%. Sementara itu, pada kelompok Belanja Tidak Terduga dialokasikan
Rp2.000.000.000,00 atau turun 33,33% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024. Dari sisi Pembiayaan, pada rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan Penerimaan Pembiayaan
Daerah sebesar Rp24.500.000.000,00. Hal ini berdasarkan perkiraan hasil penghematan belanja Tahun Anggaran 2024. Sedangkan dari sisi Pengeluaran Pembiayaan, Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan penambahan investasi pada Bank Nagari sebesar Rp1.000.000.000,00. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Selanjutnya rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 juga memuat Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, dan Belanja Tidak Terduga sebagai berikut: Alokasi Belanja Pegawai pada tahun 2025 ini direncanakan sebesar Rp287.000.000.000,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp224.184.785.620,00, Belanja Hibah
sebesar Rp3.853.852.380,00, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.500.000.000,00. Sedangkan untuk alokasi Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp39.620.042.000,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.500.000.000,00. Dikatakan, untuk mencapai visi itu, telah disusun arah kebijakan yang merupakan kerangka kerja. (paulhendri)